Beberapa Ketentuan Tentang Hukum Pernikahan "Al-Ahzab; surah ke-33"
Beberapa Ketentuan Islam Tentang Hukum Pernikahan
Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada ‘iddah dan harus diberi mu’tah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٤٩)
wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. “Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.” (Al-Ahzab; surah ke-33: ayat 49)
Wanita yang halal dinikahi oleh Rasul
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٠)
Wahai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri- istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab; surah ke-33: ayat 50)
Baca juga : Do’a & Peraturan Hidup Suami-Istri
Nabi boleh memilih di antara istri-istrinya siapa yang akan tetap dipegangnya dan siapa yang akan dilepaskannya
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا (٥١
Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (diantara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah kamu cerai, Maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. “Menurut riwayat, pada suatu ketika istri-istri Nabi Muhammad s.a.w. ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja. Maka Nabi Muhammad s.a.w. memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan lamanya. oleh karena takut diceraikan Nabi, Maka mereka datang kepada Nabi menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat Nabi terhadap mereka. turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa yang dikehendakiNya dan istri-istrinya atau tidak menggaulinya; dan juga memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada istri-istrinya seandainya ada istrinya yang sudah diceraikannya. (Al-Ahzab; surah ke-33: ayat 51)Nabi tiak boleh nikah lagi sesudah ayat ini diturunkan
لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا (٥٢
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan adalah Allah Maha mengawasi segala sesuatu. “Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai istri-istri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti istri-istrinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain. (Al-Ahzab; surah ke-33: ayat 52)Demikian Artikel Yang Berjudul Beberapa Ketentuan Tentang Hukum Pernikahan "Al-Ahzab; surah ke-33"
Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga akan mendapat hikmah dan hidaya supaya menjadi orang yang lebih baik lagi, dan semata-mata kita hidup hanyalah sementara jadi takutlah akan diakhirat nanti.
Artikel yang sedang kalian baca ini berjudul Beberapa Ketentuan Tentang Hukum Pernikahan "Al-Ahzab; surah ke-33" yang telah ditayangkan oleh www.esaislam.online
0 Response to "Beberapa Ketentuan Tentang Hukum Pernikahan "Al-Ahzab; surah ke-33" "
Posting Komentar