About

Pasangan Suami Istri Bersentuhan, "Apakah Membatalkan Wudhu?"

Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Pasangan Suami Istri Bersentuhan, "Apakah Membatalkan Wudhu?"

Tentang masalah laki-laki menyentuh perempuan apakah membatalkan wudhu atau tidak ?
terdapat 3 pendapat Ulama tentang hal ini :
1. Ada yang mengatakan: membatalkan, baik dengan syahwat atau tidak
(Membatalkan wudhu ini merupakan pendapat Iman Syafi’i dan Ibnu Hamz juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Ra dan Ibnu Umar Ra)
2. Ada yang mengatakan: tidak membatalkan, baik dengan syahwat atau tidak
(Tidak membatalkan wudhu ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah Ra dan muridnya, yaitu Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban juga berpendapat Ibnu Abbas, Thawus, Hasan Bashri, Atha, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).
3. Ada yang mengatakan: membatalakan kalau dengan syahwat, tidak membatalkan kalau tidak dengan syahwat.
(Membatalkan wudhu jika dengan syawat ini merupakan pendapat Imam Malik Ra dan Imam Ahmad Ra di dalam riwayat yang masyhur).
Pendapat ketiga inilah yang rajih dan kuat.

Adapun ulama yang mengatakan bahwasannya hal tersebut membatalkan wudhu, maka mereka berdalil dengan berfirman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦) 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.  (Al-Maa’idah; surah ke-5: ayat 6)

Baca juga : Beberapa Ketentuan Tentang Hukum Pernikahan "Al-Ahzab; surah ke-33"

Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar Ra mengatakan ahwa makna menyentuh wanita disini adalah menyentuh kulit bukan jimak (Riwayat At-Thabari, 1/502). Dan ternyata yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnu Abbas Ra. Inilah di anatara dalilnya:

Dari Aisyah Ra istri Nabi Shallallah ‘alaihi wasalam, dia berkata “Aku tidur di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam (yang sedang shalat), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri maka aku meluruskan kedua kakiku (HR. Al-Bukhari, No.382)

Demikian juga hadist berikut:
Dari Aisyah Ra, bahwa Nabi Shallallah ‘alahi wasalam menciumnya dan beliau tidak berwudhu lagi (HR. Abu Dawud, No 178)

Hadist-hadist menunjukan bahwa laki-laki menyentuh wanita atau malah sebaliknya, tidak membatalkan wudhu dan shalat (suami-istri) yang sah dan jika batal tentulah Nabi tidak melanjutkan shalatnya.

Pendapat inilah yang kami anggap kuat (rajih) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami, dan kami menyadari bahwa disana ada ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan. Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil. Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan.

Demikian Artikel Yang Berjudul Pasangan Suami Istri Bersentuhan, "Apakah Membatalkan Wudhu?"

Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga akan mendapat hikmah dan hidaya supaya menjadi orang yang lebih baik lagi, dan semata-mata kita hidup hanyalah sementara jadi takutlah akan diakhirat nanti.

Artikel yang sedang kalian baca ini berjudul Pasangan Suami Istri Bersentuhan, "Apakah Membatalkan Wudhu?"  yang telah ditayangkan oleh www.esaislam.online

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasangan Suami Istri Bersentuhan, "Apakah Membatalkan Wudhu?""

Posting Komentar