About

Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri dan Tidak Boleh Wangian "Anakislami"

Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri

Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri dan Tidak Boleh Wangian "Anakislami"

Dalam bagian ini kita akan membicarakan tentang keutamaan shalatnya seorang perempuan (istri) di rumahnya sendiri dan shalatnya itu lebih utama di bandingkan shalat dimasjid, sekalipun berjamaah dengan Rasulullah.
Humaid As Sa’id meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah lalu perempuan itu bertanya :

“Wahai Rasulullah,  sesungguhnya hambamu ini sangat senang jika shalat berjamaah bersama denganmu”.

Nabi menjawab :
“Aku tau kamu senang shalat berjamaah bersama denganku. Tetapi shalatmu dirumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmu di kamarmu dan shalatlah di kamarmu lebih utama di bandingkan shalatmu diserambi rumahmu dan shalatlah di serambi rumahmu lebih utama di bandingkan shalat di masjidku ini”.
Yang demikian itu tidak lain untuk menjaga agar ketertutupan dirinya sebagai hak yang perlu dijaga.

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya shalatnya orang perempuan di rumahnya lebih baik dari pada shalatnya di kamarnya, dan sesungguhnyalah shalat seorang perempuan di kamarnya lebih baik dari pada shalatnya di serambi rumahnya, dan shalatnya seorang perempuan di serambi rumahnya itu lebih baik dari pada shalatnya di masjid”. (Al-Hadist riwayat Al-baihaqi dari Aisyah Ra)

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda :
“Shalat seorang perempuan di rumahnya lebih utama dari pada shalatnya di kamarnya dan shalatnya di dalam ruang yang berada di tengah-tengah rumahnya lebih baik dari pada shalat di serambi rumahnya”.

Diriwayatkan oleh Abi Daud dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Al-Hakim dari Ummu Salamah

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda:
“Shallatul mar-ati wahdahaa tafdhulu ‘alaashlaatihaa fil jam’i bikhamsin wa’isyriina darajat’an”
Artinya :
“Shalatnya seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat”.

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda:
“Inna ahabba shalaatil mar-ati ilallaahi fiiasyaddi makaanin fii baitihaa”
Artinya :
“Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling di sukai Allah adalah yang di laksanakan di dalam rumahnya yang gelap”.

Baca juga : Taubat Nasuha

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda:
“Sesungguhnya seorang istri yang keluar rumah padahal tidak ada kebutuhan yang teramat mendesak, maka setan terus memperhatikan dan mengikutinya. Setan berkata “jangan kau sia-siakan setiap melewati seseorang kecuali ia kagum padamu”. Lalu wanita itu mengenakan  busananya, ketika ditanya suaminya “hendak kemana kamu?” ia menjawab “aku hendak membesuk orang sakit, atau hendak mendatangi upacara pemberangkatan jenaza atau hendak shalat di masjid”. Padahal tidak ada ibadah seoran perempuan yang lebih sempurna kepada Tuhannya kecuali yang di kerjakan di rumahnya sendiri”.

Diriwayatkan dari Abu Syaibani bahwa, ia melihat Abdullah bin Asy-Syayab menghalau perempuan-perempuan dari masjid di hari jum’at ia berkata: “keluarlah kalian kerumah masing-masing. Hal itu jauh lebih baik bagi kamu”. Di riwayatkan oleh Sulaiman Al-Lakhami dari Ath-Thabrani

Diriwayatkan ada seorang perempuan yang berlalu dekat dengan Abu Hurairah Ra. Ia berbau sangat harum semerbak. Abu Hurairah bertanya :
“Hai perempuan hendak kemana kamu?”
Ia menjawab “Hendak ke masjid”
Abu Hurairah melanjutkan :
“Kau mengenakan wewangian?”
Ia menjawa “Iya”
Abu Hurairah berkata:
“Kembalilah, mandi dulu. Sebab aku perna mendengar bahwa Rasulullah Shalallah “allahi wasalam bersabda “Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang keluar menuju masjid dengan membawa aroma yang semerbak harum sehingga ia pulang kembali lantas mandi” (Al-Hadist)

Yang dimaksud mandi dalam hadist itu adalah menghilankan bau harum yang ditimbulkan dari bau minyak wangi tersebut, jadi mkasudnya tidak di khususkan pada mandinya melainkan supaya menghilangkan bau wangi tersebut.

Rasulullah Shalallah ‘allahi wasalam bersabda :
“Al mukhtali’atu wal mutabarrijaatu hunnal munaafiqaatu”
Artinya :
“Perempuan-perempuan yang meminta cerai suaminya tanpa udzur dan perempuan yang memperlihatkan perhiasan (dandannya) kepada orang yang banyak mereka termasuk munafik”. (Diriwayatkan oleh Abu Na’im dan Ibnu Mas’ud

Demikian Artikel Yang Berjudul Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri dan Tidak Boleh Wangian "Anakislami"

Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga akan mendapat hikmah dan hidaya supaya menjadi orang yang lebih baik lagi, dan semata-mata kita hidup hanyalah sementara jadi takutlah akan diakhirat nanti.

Artikel yang sedang kalian baca ini berjudul Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri dan Tidak Boleh Wangian "Anakislami" yang telah ditayangkan oleh www.esaislam.online

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keutamaan Shalatnya Wanita Dirumahnya Sendiri dan Tidak Boleh Wangian "Anakislami""

Posting Komentar